Wawancara Sekjend Ikatan Apoteker Indonesia di Metro TV
Senin 18/7/2016 Sekjend Pengurus Pusat Ikatan Apoteker
Indonesia menegaskan tidak ada satu pun lulusan Apoteker yang terlibat
kasus vaksin palsu. Tugas dan Wewenang Apoteker menjamin bahan baku,
produk, distribusi, pelayanan konseling kepada pasien, ujar Noffendri
Roestam S.Si, Apt di Metro TV.
Kutipan Interview Acara Trending Topic :
Metro : “Apakah ada apoteker yang terlibat dalam kasus vaksin palsu?”
IAI : “Kami perlu klarifikasi pemberitaan media yang sangat
meresahkan masyarakat dan Apoteker Indonesia (sejumlah 54.000)
menyatakan sejumlah vaksin palsu kebanyakan lulusan apoteker. Dari 23
Tersangka yang sudah dirilis dari Bareskrim POLRI TIDAK ADA satu pun
apoteker.
Metro : “Apakah apoteker tidak berwenang untuk membuat vaksin?”
IAI: “Alhamdulillah pemerintah memberikan kewenangan kepada
Apoteker mulai dari bahan baku, produk, distribusi, sarana pelayanan,
memberikan kepada pasien serta informasi khasiat, efek samping,
interaksi . Itu adalah tugas apoteker. Apoteker bekerja di sarana yang legal, aneh jika apoteker memproduksi yang palsu. “
Metro : “ Terkait vaksin palsu jika ditinjau dari data
rumah sakit dan oknum yang terlibat sama sekali tidak ada keterlibatan
apoteker ?”
IAI : “Kami sudah koordinasi dengan Pengurus Daerah di 3
daerah yang ditemukan vaksin palsu yaitu Jawa Barat, Jakarta, Banten.
Tidak ada anggota apoteker yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mudah-mudahan tidak ada apoteker yang terlibat dalam kasus vaksin palsu
yang melanggar peraturan perundang- undangan. “
Metro : “Dari 23 Tersangka itu tidak ada satu pun yang memiliki ilmu sebagai apoteker?”
IAI : “Tidak ada, UU 36 tahun 2009 pasal 108 tentang
praktik kefarmasian yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dari bahan
baku, produksi, distribusi, konseling pasien adalah apoteker dibantu
tenaga teknis kefarmasian.”
Metro : “Jadi , Jika dikatakan ada suatu institusi yang membuat sama sekali tidak ada oknum apoteker begitu, pak?”
IAI: “Sampai sekarang tidak ada. “
Metro : “Melihat kasus vaksin palsu itu sendiri, apa yang ingin ditekankan oleh Ikatan Apoteker Indonesia?”
IAI : “Sekarang banyak kejadian dirumah sakit, Di rumah
sakit telah diatur sistem pengadaan obat dan alat kesehatan melalui
instalasi farmasi UU No 44 Tahun 2009. Jadi sistem ini satu pintu, tidak
ada pengadaan lain selain instalasi farmasi. Dengan adanya pengadaan
melalui instalasi farmasi itu akan menekan masuknya produk palsu karena
sudah menjadi tugas apoteker menjaga kualitas, keamanan produk,
berkhasiat atau tidak. Jadi, apoteker lah yang akan menjaga produk yang
aman digunakan dirumah sakit. Sehingga meminimalisir adanya produk
palsu. “
Metro : “Jadi kejadian vaksin palsu ini tidak ada hubunganny dengan apoteker serta lolos dari uji apoteker?”
IAI : “Kami mendapatkan informasi ada pengadaan yang lain selain instalasi farmasi.”
Metro : “Kalo kita lihat ada program vaksin ulang,
anak-anak yang terindikasi mendapatkan vaksin palsu akan divaksinasi
ulang. Jika bapak sendiri melihatnya bagaimana? “
IAI: “Program pemerintah yang bagus sudah pasti dijamin
produknya asli. Jika anak anak mendapatkan vaksin palsu dampaknya tidak
ada kekebalan tubuh anak sehingga vaksinasi ulang adalah langkah yang
tepat. Vaksin ini produk steril, jika vaksin palsu pasti tidak steril ,
tidak memberikan dampak kekebalan tubuh pada si anak. Kami mendorong
supaya ini bisa terselesaikan dengan cepat oleh pemerintah sehingga
tidak ada keresahan masyarakat lagi. “
Selengkapnya di http://m.metrotvnews.com/play/ 2016/07/18/557004
ISMAFARSI, Ikatan Apoteker Indonesia mendorong pemerintah
& stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan Kasus Vaksin Palsu
di Indonesia.
#KawalVaksinPalsu
#ISMAFARSI
#ISMAFARSI
Komentar
Posting Komentar