Wawancara Sekjend Ikatan Apoteker Indonesia di Metro TV



Senin 18/7/2016 Sekjend Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia menegaskan tidak ada satu pun lulusan Apoteker yang terlibat kasus vaksin palsu. Tugas dan Wewenang Apoteker menjamin bahan baku, produk, distribusi, pelayanan konseling kepada pasien, ujar Noffendri Roestam S.Si, Apt di Metro TV.

Kutipan Interview Acara Trending Topic :
Metro : “Apakah ada apoteker yang terlibat dalam kasus vaksin palsu?”
IAI : “Kami perlu klarifikasi pemberitaan media yang sangat meresahkan masyarakat dan Apoteker Indonesia (sejumlah 54.000) menyatakan sejumlah vaksin palsu kebanyakan lulusan apoteker. Dari 23 Tersangka yang sudah dirilis dari Bareskrim POLRI TIDAK ADA satu pun apoteker.

Metro : “Apakah apoteker tidak berwenang untuk membuat vaksin?”
IAI: “Alhamdulillah pemerintah memberikan kewenangan kepada Apoteker mulai dari bahan baku, produk, distribusi, sarana pelayanan, memberikan kepada pasien serta informasi khasiat, efek samping, interaksi . Itu adalah tugas apoteker. Apoteker bekerja di sarana yang legal, aneh jika apoteker memproduksi yang palsu. “

Metro : “ Terkait vaksin palsu jika ditinjau dari data rumah sakit dan oknum yang terlibat sama sekali tidak ada keterlibatan apoteker ?”
IAI : “Kami sudah koordinasi dengan Pengurus Daerah di 3 daerah yang ditemukan vaksin palsu yaitu Jawa Barat, Jakarta, Banten. Tidak ada anggota apoteker yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mudah-mudahan tidak ada apoteker yang terlibat dalam kasus vaksin palsu yang melanggar peraturan perundang- undangan. “

Metro : “Dari 23 Tersangka itu tidak ada satu pun yang memiliki ilmu sebagai apoteker?”
IAI : “Tidak ada, UU 36 tahun 2009 pasal 108 tentang praktik kefarmasian yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dari bahan baku, produksi, distribusi, konseling pasien adalah apoteker dibantu tenaga teknis kefarmasian.”

Metro : “Jadi , Jika dikatakan ada suatu institusi yang membuat sama sekali tidak ada oknum apoteker begitu, pak?”
IAI: “Sampai sekarang tidak ada. “

Metro : “Melihat kasus vaksin palsu itu sendiri, apa yang ingin ditekankan oleh Ikatan Apoteker Indonesia?”
IAI : “Sekarang banyak kejadian dirumah sakit, Di rumah sakit telah diatur sistem pengadaan obat dan alat kesehatan melalui instalasi farmasi UU No 44 Tahun 2009. Jadi sistem ini satu pintu, tidak ada pengadaan lain selain instalasi farmasi. Dengan adanya pengadaan melalui instalasi farmasi itu akan menekan masuknya produk palsu karena sudah menjadi tugas apoteker menjaga kualitas, keamanan produk, berkhasiat atau tidak. Jadi, apoteker lah yang akan menjaga produk yang aman digunakan dirumah sakit. Sehingga meminimalisir adanya produk palsu. “

Metro : “Jadi kejadian vaksin palsu ini tidak ada hubunganny dengan apoteker serta lolos dari uji apoteker?”
IAI : “Kami mendapatkan informasi ada pengadaan yang lain selain instalasi farmasi.”
Metro : “Kalo kita lihat ada program vaksin ulang, anak-anak yang terindikasi mendapatkan vaksin palsu akan divaksinasi ulang. Jika bapak sendiri melihatnya bagaimana? “

IAI: “Program pemerintah yang bagus sudah pasti dijamin produknya asli. Jika anak anak mendapatkan vaksin palsu dampaknya tidak ada kekebalan tubuh anak sehingga vaksinasi ulang adalah langkah yang tepat. Vaksin ini produk steril, jika vaksin palsu pasti tidak steril , tidak memberikan dampak kekebalan tubuh pada si anak. Kami mendorong supaya ini bisa terselesaikan dengan cepat oleh pemerintah sehingga tidak ada keresahan masyarakat lagi. “

ISMAFARSI, Ikatan Apoteker Indonesia mendorong pemerintah & stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan Kasus Vaksin Palsu di Indonesia. 

#KawalVaksinPalsu
#ISMAFARSI

Komentar

Postingan Populer