Banyak Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan, DPR Usul BPOM Punya UU
Jakarta, HanTer – Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher Parasong mengusulkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempunyai undang-undang sendiri sehingga memiliki kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan obat dan makanan.
“Selama ini masih banyak beredar produk pangan olahan maupun bahan pangan yang tidak aman di masyarakat, tapi penanganannya belum optimal,” kata Ali Taher Parasong di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurut Ali Taher, pengaturan soal pangan sebenarnya sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, tapi jika terjadi pelanggaran terhadap produk pangan maupun bahan pangan, penanganannya masih lemah.
Ia mencontohkan, pelanggaran pangan tersebut seperti pemakaian pengawet yang melampaui batas ambang konsumsi, pemakaian pengawet dan pewarna yang peruntukannya bukan untuk pangan, dan sebagainya.
“Saya melihat aturan perundangannya sudah ada, tapi penerapannya yang masih lemah,” katanya seperti dikutip Antara.
Mantan Direktur Rumah Sakit Islam Jakarta ini melihat, BPOM yang berhubungan langsung dengan pengawasan obat dan makanan tapi tidak dapat berbuat banyak karena kewenangannya terbatas.
Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan BPOM ditingkatkan melalui pembentukan UU BPOM, sehingga otoritas tinggi untuk dapat menangani persoalan pangan.
Ali Taher melihat, persoalan pangan di Indonesia seperti penggunaan pengawet dan pewarna adalah persoalan yang terjadi berulang-ulang.
“Selama ini masih banyak beredar produk pangan olahan maupun bahan pangan yang tidak aman di masyarakat, tapi penanganannya belum optimal,” kata Ali Taher Parasong di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Menurut Ali Taher, pengaturan soal pangan sebenarnya sudah diatur dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, tapi jika terjadi pelanggaran terhadap produk pangan maupun bahan pangan, penanganannya masih lemah.
Ia mencontohkan, pelanggaran pangan tersebut seperti pemakaian pengawet yang melampaui batas ambang konsumsi, pemakaian pengawet dan pewarna yang peruntukannya bukan untuk pangan, dan sebagainya.
“Saya melihat aturan perundangannya sudah ada, tapi penerapannya yang masih lemah,” katanya seperti dikutip Antara.
Mantan Direktur Rumah Sakit Islam Jakarta ini melihat, BPOM yang berhubungan langsung dengan pengawasan obat dan makanan tapi tidak dapat berbuat banyak karena kewenangannya terbatas.
Karena itu, ia mengusulkan agar kewenangan BPOM ditingkatkan melalui pembentukan UU BPOM, sehingga otoritas tinggi untuk dapat menangani persoalan pangan.
Ali Taher melihat, persoalan pangan di Indonesia seperti penggunaan pengawet dan pewarna adalah persoalan yang terjadi berulang-ulang.
Komentar
Posting Komentar