Minum Obat Pencegah Haid pada Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Bolehkah seorang wanita meminum obat pencegah haid pada bulan Ramadhan agar dapat berpuasa sebulan penuh?
Jawab:
BULAN Ramadhan memang bulan yang paling tepat untuk
memperbanyak ibadah, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan meraih pahala
sebanyak-banyaknya. Namun, bagi sebagian besar wanita, ada sesuatu yang
dirasa kurang afdhal (meski sebenarnya tidak begitu-pen) atau rasa
“bersalah” yang melanda manakala di tengah-tengah bulan suci ini sang
tamu bulanan datang dan menghalangi seorang wanita untuk berpuasa.
Selain itu, ada keinginan yang mendorong para wanita ini untuk berpuasa
secara sempurna bersama dengan suami dan keluarganya, serta rasa berat
untuk mengqadha puasa di hari lain. Maka “solusi”nya adalah dengan
meminum pil atau obat-obatan yang dapat mencegah haid.
Nah, dalam masalah ini, ada beberapa pendapat para ulama yang perlu kita ketahui:
Pertama, para ulama berpendapat tentang bolehnya meminum
obat pencegah haid dengan syarat obat-obatan ini tidak membahayakan
pemakainya. Baik itu bahaya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pendapat ini dikeluarkan oleh beberapa ulama seperti Syaikh Abdullah bin
Humaid rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.
Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tidak masalah bagi wanita untuk
menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan
Ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya. Dan
jika ada cara lain selain mengonsumsi obat untuk menghalangi terjadinya
haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan
tidak berbahaya.”
Selain itu, hendaknya seorang wanita muslimah meminta ijin
atau minimal mendiskusikan hal ini terlebih dahulu dengan suami atau
walinya. Karena bagaimanapun, seorang wanita adalah tanggungan walinya.
Bila terjadi apa-apa pada wanita tersebut, walinya juga akan dimintai
pertanggungjawaban.
Kedua, para ulama berpendapat tentang tidak disarankannya
bagi seorang wanita untuk meminum obat-obat pencegah haid. Obat-obatan,
bagaimanapun terbuat dari bahan-bahan kimiawi yang tentu saja memiliki
efek samping bagi tubuh. Banyak pula dokter yang tidak menyarankan
konsumsi obat-obatan ini karena dapat mengganggu stabilitas hormon,
membahayakan rahim, dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan
tubuh. Selain itu, haid atau menstruasi adalah kodrat seorang wanita.
Maka ketika seorang wanita ingin mencegah terjadinya haid, ditakutkan
hal tersebut termasuk dalam mengingkari kodrat atau fitrahnya. Ada
banyak hikmah di balik haidnya seorang wanita.
Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama, seperti
syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau mengemukakan beberapa dalil,
yaitU, “Nabi ﷺ pernah menemui Aisyah (di kemahnya) ketika Aisyah
membersamai Rasulullah pada Haji Wada’. Ketika itu, Aisyah telah
melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai
ke Mekkah. Maka Nabi ﷺ menemui Aisyah, sementara Aisyah sedang menangis.
Maka Beliau ﷺ bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” Aisyah
menjawab bahwa dia sedang haid. Nabi bersabda, “Ini adalah keadaan yang
telah Allah tetapkan untuk para putri Adam.”
Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh melakukan yang berbahaya
(kepada diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (kepada orang
lain),” (HR. Ibnu Majah – hadits ini saling memiliki beberapa jalan yang
saling menguatkan menurut Imam Nawawi rahimahullah).
Dengan demikian, seorang wanita Muslimah hendaknya mencari
jalan yang terbaik bagi dirinya sendiri. Jika memang obat-obatan
pencegah haid ini benar-benar tidak menimbulkan efek samping, maka boleh
mengonsumsinya untuk melancarkan puasa sebulan penuh. Namun bila dengan
konsultasi ahli ternyata obat-obatan ini memiliki efek samping yang
membahayakan tubuh, maka hendaknya jangan dikonsumsi.
Masih banyak jalan lain untuk tetap dapat beribadah dan
menuai pahala di bulan Ramadhan meskipun sedang haid. Di antaranya
adalah:
1. Membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, boleh dengan
menggunakan media elektronik seperti ponsel, tablet, komputer, atau
Al-Qur’an digital lainnya. Jika tidak punya perangkat elektronik, boleh
membaca Al-Qur’an dengan menggunakan pembatas (seperti sarung tangan,
misalnya) saat menyentuh mushafnya.
2. Memperbanyak shadaqah dan infak.
3. Memperbanyak dzikir dan do’a.
4. Memperbanyak membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami.
5. Berbakti kepada kedua orangtua dan suami. Wallahu a’lam
2. Memperbanyak shadaqah dan infak.
3. Memperbanyak dzikir dan do’a.
4. Memperbanyak membaca buku-buku pengetahuan Islam dan mengikuti kajian Islami.
5. Berbakti kepada kedua orangtua dan suami. Wallahu a’lam

Komentar
Posting Komentar